Menemukan HP, Niat Mengembalikan, Pasutri Dipaksa Mengaku Mencuri, Diperas Oknum Polisi Rp35 Juta

Menemukan HP, Niat Mengembalikan, Pasutri Dipaksa Mengaku Mencuri, Diperas Oknum Polisi Rp35 Juta

NIAT baik Nuraisyah kembalikan hp yang ia temukan berujung dirihya jadi tersangka. Malah diperas oknum polisi agar membayar Rp 35 juta.

Siti Nuraisyah berasal dari Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara. Dia menuduh oknum tersebut meminta uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

\"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan\" ujar Nuraisyah, seperti dilansir Serambi.

Ia mengatakan, petugas di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.

Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

Saat di polsek, ia menceritakan bagaimana dirinya bersama dengan suami Muhammad Fajar (25), menjadi tersangka dalam kasus ini.

Siti mengatakan, bahwa dirinya bersama suami hendak akan mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon.

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan handphone android tak bertuan.

handphone itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: